Senin, 15 Juni 2015

Flowchart Pembukaan Rekening Bank

Flowchart adalah penggambaran secara grafik dari langkah-langkah dan urut-urutan prosedur dari suatu program. Flowchart menolong analis dan programmer untuk memecahkan masalah kedalam segmen-segmen yang lebih kecil dan menolong dalam menganalisis alternatif-alternatif lain dalam pengoperasian.
Tujuan utama penggunaan flowchart adalah untuk menyederhanakan rangkaian proses atau prosedur untuk memudahkan pemahaman pengguna terhadap informasi tersebut. Oleh karena itu, desain sebuah flowchart harus ringkas, jelas, dan logis.
Ini adalah salah satu contoh flowchart pembukaan Rekening di Bank.




Kamis, 02 April 2015

Perbankan


Pengertian Bank
Pada Intinya bank dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sesuai undang-undang perbankan no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang no 10 tahun 1998 menjelaskan pengertian bank sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa, yang kegiatan pokoknya memfunyai 3 fungsi utama, sebagai berikut:
a. Menerima penyimpanan dana masyarakat dalam berbagai bentuk
b. Menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha
c. Melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran dalam negeri maupun luar negeri, serta berbagai jasa lainnya di bidang keuangan, diantaranya Inkaso transfer, traveler check, credit card, safe deposit box, jual beli surat berharga, dan lain sebagainya. Selain itu menyediakan juga jasa dalam dunia invesitasi

Tugas, Sifat dan Jenis Bank

1. Tugas Bank
    a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1. Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
2. Penetapan tingkat diskonto
3. Penetapan cadangan wajib minimum, dan
4. Pengatiran kredit dan pembiayaan
   b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran:
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Mengatur dan mengawasi bank

2. Jenis Bank
Jenis Bank Berdasarkan fungsinya:
a. Bank Sentral, yaitu : Bank Indonesia. Bertugas mengatur kebijakan dalam bidang keuangan (moneter) dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
b. Bank Umum, yaitu : Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
c. Bank Perkreditan Rakyat, yaitu: Bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk yang lain.
d. Bank Umum yang khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu, yaitu: melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, pembangunan perumahan.


Jenis Bank Berdasarkan kepemilikannya
a. Bank Umum Milik Negara, yaitu: Bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan undang-undang
b. Bank Umum Swasta, yaitu: Bank yang didirikan dan menjalankan usaha oleh golongan pengusaha tertentu setelah mendapatkan izin dari menteri keuangan.
c. Bank Campuran, yaitu: Bank yang didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI atau badan Hukum Indonesia dengan satu atau lebih yang berkedudukan di Luar Negeri
d. Bank Pembangunan Daerah, yaitu: Bank milik Pemerintah Daerah
e. Bank Syariah, yaitu: bank yang menerapkan prinsip perbankan berdasarkan Syariah Islam
 Jenis Bank Menurut Kegiataannya
a. Corporate Bank – Pelayanan berskala besar
b. Retail Bank – Pelayanan Berskala kecil
c. Retail Corporate Bank – Pelayanan berskala besar dan kecil
Jenis Bank Menurut Status dan Kedudukannya
a. Bank Devisa, adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala Internasional
b. Bank Non Devisa, adalah bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaksi-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya mejadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.


Sifat Industri Perbankan
Terdapat dua sifat khusus industri perbankan, sebagai berikut
a. Merupakan salah satu sub-sistem industri jasa keuangan yang berfungsi sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara mencerminkan indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara
b. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat sebagai salah satu modal utama
Karena adanya dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang diatur sangat ketat oleh pemerintah. Perubahan fungsi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat yang ditimbulkannya dari sisi perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus diperhatikan dengan seksama.




Peranan dan Fungsi Bank dalam Sistem Keuangan
I. Fungsi Bank Secara Umum
Sebagaimana yang telah disinggung pada definisi dan/atau pengertian tentang bank diatas bahwa fungsi dan peranan bank secara umum adalah 3 (tiga) perihal yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Penghimpun dana. Secara garis besar, dana yang dapat dimanfaatkan oleh sebuah bank untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana dalam bentuk simpanan, antara lain, bersumber dari:
Masyarakat luas yang diperoleh melalui usaha bank menawarkan produk simpanan, berupa tabungan, deposito dan giro
Lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh bank yang meminjam)
Pemilik modal yang berupa setoran modal awal pendirian maupun pengembangan modal
2. Penyalur dana. Dana yang berhasil dihimpun oleh sebuah bank kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat yang memerlukan, seperti: pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap dan lain sebagainya. Pemberian kredit akan menimbulkan risiko, oleh sebab itu dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan dan azas kehati-hatian.
Pelayanan jasa keuangan. Dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu lintas pembayaran uang.” Bank melakukan berbagai aktivitas kegiatan lainnya, seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihan surat berharga/collection, cek wisata, kartu debit, kartu kredit, transaksi tunai, BI-RTGS, SKN-BI,ATM, E-banking dan pelayanan perbankan lainnya. Dengan melaksanakan fungsi ini, diharapkan bank dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat selain memperoleh sumber pendapatan berupa komisi, bunga atau bagi hasil.




2. Fungsi Bank Secara Khusus
Sedangkan secara lebih khusus, selain fungsi-fungsi umum diatas, bank juga berfungsi sebagai agent of trust, agent of development dan agent of service. Hal ini dapat dijelaskan, sebagai berikut
Agent of Trust, yaitu lembaga yang berlandaskan kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Dalam fungsi ini harus dibangun kepercayaan yang bergerak kedua arah yaitu dari dan ke masyarakat.
Agent of Development, yaitu: lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi disuatu negara. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut antara lain memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepas  dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
Agent of Service, yaitu bank juga memberikan pelayanan jasa perbankan dalam bentuk transaksi keuangan kepada masyarakat seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihansurat berharga/collection, cek wisata, kartu debit, kartu kredit, transaksi tunai, BI-RTGS, BI-SKN, ATM, Ebanking serta pelayanan yang lainnya. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.



3. Peran Bank dalam Sistem Keuangan
Dalam menjalankan kegiatannya, bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan nasional. Hal ini dapat dijelaskan, sebagai berikut:
Pengalihan asset (asset transmutasion) yaitu: pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit defisit. Dalam hal ini, seumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dengan demikian, bank berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unir surplus (lender) kepada unit defisit (borrower)
Transaksi (transaction), yaitu bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi keuangan. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu, produk, jasa dan layanan yang ditawarkan oleh bank (seperti tabungan, deposito, giro, pemberian kredit, jasa pengiriman uang, layanan ebanking serta layanan perbankan lainnya) memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
Likuditas (liquidity) yaitu: bank juga berperan sebagai penjaga likuiditas masyarakat, dengan membantu aliran likuiditas/dana dari unit surplus kepada unit defisit yang dilakukan dengan cara unit surplus menempatkan dana nya dalam bentuk giro, tabungan, depostio dan produk dana bank lainnya yang kemudian disalurkan dalam bentuk kredit kepada pihak yang mengalami defisit. Dengan demikian bank memberikan layann fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
Efisiensi (Efficiency), yaitu: peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.


4. Peran Otoristas Perbankan
Otoritas perbankan di Indonesia adalah bank sentral yang dikenal dengan Bank Indonesia (BI) -(walaupun saat ini tugas ini sudah diambil alih oleh OJK – Otoritas Jasa Keuangan). OJK memainkan peranan yang sangat penting dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta pembangunan nasional secara keseluruhan.
Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut, paling tidak, BI memiliki 3 (tiga) tugas yang paling utama, yaitu:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Mengawasi operasional perbankan.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dimaksud maka BI memiliki kewenangan untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang telah ditetapkan. Perlu dipahami pula bahwa tugas pokok BI tersebut telah disesuaikan dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian, tingkat keberhasilan pelaksanaan peran BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Indikator kesehatan Bank

1. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR merupakan salah satu indikator kesehatan permodalan bank. Penilaian permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal bank untuk mengcover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko dimasa mendatang.

2. Non performing Loans (NPL)
NPL merupakan salah satu indikator kesehatan kualitas aset bank. NPL yang digunakan adalah NPL neto yaitu NPL yang telah disesuaikan. Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit

3. Return on Equity (ROE)
Analisis Return on Equity (ROE dalam analisa keuangan mempunyai arti yang sangat penting sebagai salah satu teknik analisis keuangan

4. Loan Deposit to Ratio (LDR)
LDR merupakan salah satu indikator kesehatan likuiditas bank. Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen risiko likuiditas. LDR paling sering digunakan oleh analis keuangan dalam menilai suatu kinerja bank terutama dari seluruh jumlah kredit yang diberikan oleh bank dengan dana yang diterima oleh bank

Rabu, 02 Juli 2014

Observasi Pemilihan Umum Legislatif 2014

KATA  PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan anugerah dan nikmat-Nya sehingga makalah matematika tentang dapat Makalah Pemilihan Umum Calon Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terselesaikan tepat dengan waktu yang diharapkan.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan dosen pengampu bidang studi PKn, dengan tujuan agarmahasiswa dan mahasiswi  memahami dan mengetahui materi dari makalah tersebut.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang senantiasa mendampingi dan membimbing kami dalam penyusunanan makalah ini. Tak lupa kami mengucapkan segenap rasa terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dan semangatnya kepada kami.
Tentunya makalah ini masih jauh dari kata sempurna , saran dan kritik yang sifatnyamembangun sangat kami harapkan.
Akhirnya, semoga makalah ini bisa menjadi referensi dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di dalam kelas.










Jakarta, 12 Juni 2014

Penyusun







            BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

PEMILU merupakan langkah utama dalam menentukan pemimpin negara. Karena pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, maka PEMILU hendaknya dilaksanakan di seluruh penjuru wilayah negara tersebut.
Pada dasarnya, pemerintahan di Indonesia-India tidak jauh berbeda. Contohnya yaitu, sama-sama menggunakan PEMILU sebagai cara memilih presiden-wakil presiden. Namun, perbedaan di antara kedua negara ini sangat terlihat dari pelaksanaan, proses dan pengawasan PEMILU itu sendiri.
Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung, umum, benas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (JURDIL). Sedangkan partai politik adalah sekelompok warga Negara Republik Indonesia yang secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilu.
                Pada tanggal 9 April yang lalu kita telah melaksanakan pemilu legislatif yang ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap), dapat menggunakan hak pilihnya. Tentunya dengan harapan agar para wakil rakyat dapat mewakili aspirasi masyrakat.
                Makalah ini disusun dengan harapan dapat memberikan sedikit pemahaman tentang apa yang dinamakan dengan Pemilihan Calon Legislatif yang nantinya menjadi wakil rakyat (DPR, DPRD,DPD), bagaimana tentang gambaran umumnya serta bagimana cara penghitungan suara pemilih.
B.       Tujuan
           Tujuan pembahasan makalah ini adalah:

ü  Untuk Melakukan Pengamatan atau observasi terhadap pelaksana pemilu
ü  Untuk mengetahui seberapa besar partisipasi masyarakat dalam pemilu
C.        Ruang Lingkup
            Ruang Lingkup dari pelaksanaan pemilu ini meliputi
-          Warga Sekitar TPS 011
RT 01 s/d 012 RW 010 Kel. Cempaka Baru, Kec.  Kemayoran,  Jakarta Pusat



GAMBARAN PEMILU 2014
Pemilu 2014 adalah pesta demokrasi rakyat yang akan melibatkan empat juta
petugas di 545.778 TPS. Para petugas ini akan mengelola 744 juta surat suara dengan
2.450 desain yang berbeda untuk memfasilitasi 19.700 kandidat. Pelaksanaan pemilu
legislatif tingkat nasional dan daerah dijadwalkan pada tanggal 9 April 2014. Pemilu
presiden dijadwalkan 9 Juli 2014 pada bulan September 2014 untuk putaran kedua.
Modul Pemantauan 2014
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat
5
Beberapa dasar hukum Pemilu yaitu:
1.  Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden
2.  Undang-Undang 27/2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
3.  Undang-Undang 2/2011 tentang Partai Politik
4.  Undang-Undang 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
5.  Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU)  adalah  adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas
melaksanakan Pemilu nasional dan lokal sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang No. 15/2011. KPU beranggotakan 7 anggota (Enam  laki-laki;  Satu
perempuan) yang dipilih untuk jangka waktu Lima tahun.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bawaslu beranggotakan 5 anggota (Empat laki-laki, Satu
perempuan) yang dipilih untuk jangka waktu Lima tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu
kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP beranggotakan 7 anggota yang
terdiri seorang perwakilan KPU, seorang perwakilan Bawaslu, dan Lima pemimpin
masyarakat.
Terdapat Dua lembaga legislatif nasional: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR dan DPD merupakan badan yang sudah ada
yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. DPR yang melaksanakan
fungsi legislatif secara penuh; DPD memiliki mandat yang lebih terbatas  dengan
keterwakilan daerah. Gabungan kedua lembaga ini disebut Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Perwakilan baik dari DPR maupun DPD dipilih untuk jangka waktu
Lima tahun.
DPR terdiri dari 560 anggota yang berasal dari 77 daerah pemilihan. Ambang batas
parlemen sebesar 3,5 persen berlaku hanya untuk DPR dan tidak berlaku untuk
DPRD.
DPD memiliki 132 perwakilan, yang terdiri dari Empat orang dari masing-masing
provinsi (dengan jumlah provinsi 33).
Modul Pemantauan 2014
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat
6
DPRD Provinsi  (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi) dipilih di 33 provinsi,
masing masing dengan jumlah 35 sampai 100 anggota, tergantung populasi
penduduk provinsi yang bersangkutan.
Di tingkat provinsi terdapat 2.112 kursi yang diperebutkan dalam 259 daerah
pemilihan berwakil majemuk yang memiliki 3 hingga 12 kursi (tergantung populasi).
497 DPRD Kabupaten/Kota, yang masing-masing terdiri atas 20 sampai 50 anggota
tergantung populasi penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan, dipilih di tiap
kabupaten/kota. Dalam pemerintahan daerah, di bawah tingkat provinsi terdapat
410 kabupaten dan 98 kota, dan 497 dari seluruh kabupaten/kota tersebut akan
memilih anggota DPRD. Untuk Pemilu Legislatif 2014, pada tingkat kabupaten/kota,
terdapat 16.895 kursi di 2.102 daerah pemilihan berwakil majemuk yang memiliki 3
hingga 12 kursi.
Para anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terpilih
untuk menempuh masa jabatan selama lima tahun, dimulai pada hari yang sama,
melalui sistem perwakilan proporsional terbuka yang sama dengan sistem DPR.
Setiap pemilih di Indonesia akan menerima empat jenis surat suara yang berbeda
pada tanggal 9 April 2014, yakni surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Pada Pemilu 2014, terdapat dua belas partai politik nasional dan Tiga partai politik
lokal di Aceh yang akan mengikuti Pemilu, yaitu :
1.  Nasdem – Partai NasDem.
2.  PKB – Partai Kebangkitan nasional.
3.  PKS – Partai Keadilan Sejahtera.
4.  PDI-P – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
5.  Golkar – Partai Golongan Karya.
6.  Gerindra – Partai Gerakan Indonesia Raya.
7.  PD – Partai Demokrat.
8.  PAN – Partai Amanat Nasional.
9.  PPP – Partai Persatuan Pembangunan.
10. Hanura – Partai Hati Nurani Rakyat.
11. PDA – Partai Damai Aceh.
12. PNA – Partai Nasional Aceh.
13. PA – Partai Aceh.
14. PBB – Partai Bulan Bintang.
15. PKPI – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia




Dengan menganalisa data-data politik berdasarkan Pemilu 2009 dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012 hingga tingkat PPS, dapat diperoleh gambaran tentang kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) sang calon anggota legislatif dan partai politik yang mengusungnya. Berdasarkan analisa SWOT dimaksud, dapat diejawantahkan suatu perencanaan strategis dengan tujuan akhir ‘tingkat keterpilihan tinggi’ untuk menjadi anggota DPR-RI dari dapil idaman.
Namun demikian, peta politik hanyalah data belaka. Tergantung si pemakai (user) untuk mengimplementasikan secara cerdas dan tepat di lapangan.  Peta politik hanyalah pemandu jalan, agar si pengelana tiba dengan selamat di tempat tujuan. Bayangkan jika kita ke suatu negeri antah berantah hanya mengandalkan ‘peta buta’, maka sudah pasti rintangan akan menghadang, jarak tempuh akan melingkar-lingkar, jauh dan panjang, serta biaya besar niscaya dikeluarkan.
Di atas segalanya, tulisan Peta Politik Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif Tahun 2014 Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta ini hanya merupakan rangkumannya sahaja. Sekalipun demikian, semoga tetap bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Provinsi DKI Jakarta memiliki luas wilayah 661,52 km². Jumlah penduduk berdasar data KPU Pusat mencapai 9.603.317 jiwa. Jumlah Kota Administrasi sebanyak 5 buah yaitu: Kota Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Kabupaten Administrasi 1 buah yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Jumlah Kecamatan: 44 buah, dan Jumlah Kelurahan: 267 buah.
DKI Jakarta memiliki 21 wakil di DPR RI dari 3 Daerah Pemilihan dan empat wakil di DPD. Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2009 untuk anggota DPR-RI per Daerah Pemilihan (Dapil) tersusun sebagai berikut:
NO
DAERAH PEMILIHAN
KURSI
HASIL PEROLEHAN KURSI PARPOL
1.
DKI I (Kota Jakarta Timur)
6
PAN:1, Gerindra:1, PDI Perjuangan:1, Partai Demokrat:2, PKS:1
2.
DKI II (Kota Jakarta Pusat + Luar Negeri, Kota Jakarta Selatan)
7
Golkar:1, PPP:1, PDI Perjuangan:1, Partai Demokrat:3, PKS:1
3.
DKI III (Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu)
8
Golkar:1, Gerindra:1, PDI Perjuangan:1, Partai Demokrat:3, PKS:2
Description: peta-daerah-pemilihan-dapil-provinsi-dki-jakarta
PETA POLITIK PER DAERAH PEMILIHAN
DKI I (Kota Jakarta Timur):
Luas Wilayah Kota Jakarta Timur: 187,75 km². Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta menyebutkan  Jumlah Penduduk (November 2011) sebanyak 2.926.732 jiwa dengan tingkat kepadatan  15.588,45 jiwa/km². Secara administratif terdiri dari 10 Kecamatan yakni: 1. Matraman, 2. Pulogadung, 3. Jatinegara, 4. Duren Sawit, 5. Kramat Jati, 6. Makasar, 7. Pasar Rebo, 8. Ciracas, 9. Cipayung, dan 10. Cakung. Adapun Jumlah Kelurahan: 65 buah terdiri dari 700 Rukun Warga (RW) dan 7.861 Rukun Tetangga (RT).
Data KPUD Jakarta, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub DKI Jakarta Tahun 2012 Kota Jakarta Timur: 4.162 buah. Jumlah Pemilih Tetap (DPT): 1.999.040 jiwa, terdiri dari Laki-laki: 1.014.427 dan Perempuan: 984.613.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Putaran II DKI Jakarta untuk Tingkat Kota Jakarta Timur, Pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli memperoleh 611.366 atau 46,79 persen dan Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama memperoleh 695.220 atau 53,21 persen. Jumlah Pemilih DPT: 1.999.040; Jumlah Suara Sah: 1.306.586 atau 98,32 persen; Jumlah Suara Tidak Sah: 22.358 atau 1,68 persen. Total Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.328.944 atau 66,48 persen. Tingkat Golput Pemilih di Jakarta Timur: 33,52 persen.
Total DPT Dapil DKI I (Jakarta Timur): 1.999.040. Kursi DPR-RI yang diperebutkan: 6. Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) atau Harga Kursi DPR-RI: 333.173 suara.™
Anggota DPR-RI Dapil DKI I Periode 2009-2014: 1. Andi Anshar Cakra Wijaya – 18.294 suara (PAN), 2. Saifudin Donodjoyo – 7.614 suara (Partai Gerindra), 3. Adang Ruchiatna Puradiredja – 19.079 suara (PDI Perjuangan), 4. Tri Yulianto – 83.773 suara (Partai Demokrat), 5. Hayono Isman – 73.989 suara (Partai Demokrat), 6. Ahmad Zainuddin – 46.179 suara (PKS).
DKI II (Kota Jakarta Pusat+Luar Negeri, Kota Jakarta Selatan):
Situs Web Resmi Kota Jakarta Pusat menyebutkan Luas Wilayah: 48,17 km². Jumlah Penduduk menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (November 2011) sebanyak 1.123.670 jiwa dengan tingkat kepadatan 23.327,17 jiwa/km². Secara administratif terdiri dari 8 Kecamatan yaitu: 1. Gambir, 2. Tanah Abang, 3. Menteng, 4. Senen, 5. Cempaka Putih, 6. Johar Baru, 7. Kemayoran, dan 8. Sawah Besar. Adapun Jumlah Kelurahan: 44 buah terdiri dari 393 Rukun Warga (RW) dan 4.705 Rukun Tetangga (RT).
Sedangkan Luas Wilayah Kota Jakarta Selatan: 141,27 km². Jumlah Penduduk menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (November 2011) sebanyak 2.135.571 jiwa dengan tingkat kepadatan 15.116,94 jiwa/km². Secara administratif terdiri dari 10 Kecamatan yaitu: 1. Kebayoran Baru, 2. Kebayoran Lama, 3. Pesanggrahan, 4. Cilandak, 5. Pasar Minggu, 6. Jagakarsa, 7. Mampang Prapatan, 8. Pancoran, 9. Tebet, dan 10. Setiabudi. Adapun Jumlah Kelurahan: 65 buah terdiri dari 577 Rukun Warga (RW) dan 6.126 Rukun Tetangga (RT).
Data KPUD Jakarta, Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub DKI Jakarta Tahun 2012 Kota Jakarta Pusat: 1.713 buah. Jumlah Pemilih Tetap (DPT): 789.484 jiwa, terdiri dari Laki-laki: 400.849 dan Perempuan: 388.635. Sedangkan Data KPU Pemilu 2009 untuk Luar Negeri di mana suaranya masuk Dapil II DKI cq Jakarta Pusat, Jumlah TPS-nya sebanyak 873 buah. Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri Pemilu 2009 sebanyak 1.475.847 jiwa.
Sedangkan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub DKI Jakarta Tahun 2012 Kota Jakarta Selatan: 3.223 buah. Jumlah Pemilih Tetap (DPT): 1.512.913 jiwa, terdiri dari Laki-laki: 768.869 dan Perempuan: 744.044.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Putaran II DKI Jakarta untuk Tingkat Kota Jakarta Pusat, Pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli memperoleh 249.427 atau 49,30 persen dan Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama memperoleh 256.529 atau 50,70 persen. Jumlah Pemilih DPT: 789.484; Jumlah Suara Sah: 505.956 atau 98,11 persen; Jumlah Suara Tidak Sah: 9.773 atau 1,89 persen. Total Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 515.729 atau 65,32 persen. Tingkat Golput Pemilih di Jakarta Pusat: 34,68 persen.
Untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Putaran II DKI Jakarta untuk Tingkat Kota Jakarta Selatan, Pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli memperoleh 476.742 atau 48,45 persen dan Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama memperoleh 507.257 atau 51,55 persen. Jumlah Pemilih DPT: 1.512.913; Jumlah Suara Sah: 983.999 atau 98,33 persen; Jumlah Suara Tidak Sah: 16.628 atau 1,66 persen. Total Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.000.627 atau 66,14 persen. Tingkat Golput Pemilih di Jakarta Selatan: 33,86 persen.
Total DPT Dapil DKI II (Jakarta Pusat+Luar Negri, Jakarta Selatan): 3.778.244. Kursi DPR-RI yang diperebutkan: 7. Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) atau Harga Kursi DPR-RI: 539.749 suara.™
Anggota DPR-RI Dapil DKI II Periode 2009-2014: 1. Fayakhun Andriadi – 21.742 suara (Partai Golkar), 2. Okky Asokawati – 17.343 (PPP), 3. Eriko Sotarduga – 37.067 suara (PDI Perjuangan), 4. Melani Leimena Suharli – 73.989 suara (Partai Demokrat), 5. Nova Riyanti Yusuf – 52.110 (Partai Demokrat), 6. Nurcahyo Anggorojati – 33.716 (Partai Demokrat), 7. Mohammad Sohibul Iman – 42.553 suara (PKS).
DKI III (Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu):
Kota Jakarta Barat memiliki Luas Wilayah: 127,11 km². Jumlah Penduduk menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (November 2011) sebanyak 2.260.341 jiwa dengan tingkat kepadatan 17.782,55 jiwa/km². Secara administratif terdiri dari 8 Kecamatan yaitu: 1. Cengkareng, 2. Grogol Petamburan, 3. Kalideres, 4. Kebun Jeruk, 5. Kembangan, 6. Palmerah, 7. Taman Sari, dan 8. Tambora. Adapun Jumlah Kelurahan: 56 buah terdiri dari 580 Rukun Warga (RW) dan 6.416 Rukun Tetangga (RT).
Luas Wilayah Kota Jakarta Utara: 137 km². Jumlah Penduduk menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (November 2011) sebanyak 1.716.345 jiwa dengan tingkat kepadatan 12.528,06 jiwa/km². Secara administratif terdiri dari 6 Kecamatan yaitu: 1. Cilincing, 2. Koja, 3. Kelapa Gading, 4. Tanjung Priok, 5. Pademangan, dan 6. Penjaringan. Adapun Jumlah Kelurahan: 31 buah terdiri dari 393 Rukun Warga (RW) dan 4.705 Rukun Tetangga (RT).
Sedangkan Luas Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu:  11,8 km². Jumlah Penduduk menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (November 2011) sebanyak 2.113,22 jiwa dengan tingkat kepadatan 12.528,06 jiwa/km². Secara administratif terdiri dari 2 Kecamatan yaitu: 1. Kepulauan Seribu Selatan, dan 2. Kepulauan Seribu Utara. Adapun Jumlah Kelurahan: 6 buah terdiri dari 24 Rukun Warga (RW) dan 122 Rukun Tetangga (RT). Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan membawahi 3 Kelurahan: 1. Pulau Tidung, 2. Pulau Pari, dan 3. Pulau Untung Jawa. Sementara itu, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara juga membawahi 3 Kelurahan: 1. Pulau Kelapa, 2. Pulau Harapan, dan 3. Pulau Panggang. Pusat Pemerintahan terletak di Pulau Pramuka.
Data KPUD Jakarta, Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub DKI Jakarta Tahun 2012 Kota Jakarta Barat: 3.331 buah. Jumlah Pemilih Tetap (DPT): 1.510.159 jiwa, terdiri dari Laki-laki: 771.830 dan Perempuan: 738.329.
Sedangkan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub DKI Jakarta Tahun 2012 Kota Jakarta Utara: 2.587 buah. Jumlah Pemilih Tetap (DPT): 1.168.988 jiwa, terdiri dari Laki-laki: 596.874 dan Perempuan: 572.114.
Sementara itu, Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub DKI Jakarta Tahun 2012 Kabupaten Kepulauan Seribu: 43 buah. Jumlah Pemilih Tetap (DPT): 16.367 jiwa, terdiri dari Laki-laki: 8.373 dan Perempuan: 7.994.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Putaran II DKI Jakarta untuk Tingkat Kota Jakarta Barat, Pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli 474.298 atau 45,11 persen dan Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama memperoleh 577.232 atau 54,89 persen. Jumlah Pemilih DPT: 1.510.159; Jumlah Suara Sah: 1.051.530 atau 98,56 persen; Jumlah Suara Tidak Sah: 15.415 atau 1,44 persen. Total Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.066.945 atau 70,65 persen. Tingkat Golput Pemilih di Jakarta Barat: 29,35 persen.
Untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Putaran II DKI Jakarta untuk Tingkat Kota Jakarta Utara, Pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli memperoleh 300.188 atau 40,96 persen dan Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama memperoleh 432.714 atau 59,04 persen. Jumlah Pemilih DPT: 1.168.988; Jumlah Suara Sah: 732.902 atau 98,56 persen; Jumlah Suara Tidak Sah: 10.678 atau 1,44 persen. Total Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 743.580 atau 63,61 persen. Tingkat Golput Pemilih di Jakarta Utara: 36,39 persen.
Total DPT Dapil DKI III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kab. Kepulauan Seribu): 2.695.514. Kursi DPR-RI yang diperebutkan: 8. Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) atau Harga Kursi DPR-RI: 336.939 suara.™
Anggota DPR-RI Dapil DKI III Periode 2009-2014: 1. Ade Supriatna – 20.378 suara (Partai Golkar), 2. Harun Al Rasyid – 19.326 suara (Partai Gerindra), 3. Effendi M.S. Simbolon (PDI Perjuangan), 4. Marzuki Alie (Partai Demokrat), 5. Eddy Sadeli – 42.509 suara (Partai Demokrat), 6. Vera Febyanthi – 35.873 (Partai Demokrat), 7. Adang Daradjatun – 119.287 suara (PKS), 8. Achmad Rilyadi – 22.094 suara (PKS).


Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) adalah lembaga konstitutional independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum nasional dan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 15/2011. KPU saat ini terdiri dari 7 anggota (enam laki-laki; satu perempuan) yang dipilih melalui proses seleksi yang ketat dan kemudian dilantik oleh Presiden pada 12 April 2012 untuk jangka waktu lima tahun. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, terpilih untuk masa jabatan lima tahun melalui pemungutan suara tertutup dalam rapat pleno yang pertama kali KPU laksanakan setelah terpilih. Enam anggota lainnya adalah Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro.
Sekretariat KPU, dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, merupakan perpanjangan tangan eksekutif dari KPU yang bertanggung jawab untuk administrasi organisasi di tingkat nasional. Sekretaris Jenderal biasanya dicalonkan oleh KPU dan kemudian ditunjuk untuk jangka waktu lima tahun oleh Presiden. Pada 1 Februari 2013, KPU menunjuk Arif Rahman Hakim sebagai Sekretaris Jenderal yang baru. Sejak tahun 2007, KPU telah mampu merekrut pegawai negeri sipil sebagai staf mereka. Sebelum tahun 2007, sebagian besar stafnya merupakan staf pindahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Struktur KPU dan Sekretariat provinsi mengikuti struktur di tingkat nasional: seluruh provinsi hanya memiliki lima anggota kecuali Aceh, yang memiliki tujuh. KPU memiliki 13.865 staf di 531 kantor di seluruh Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang bertanggung jawab mengawasi agar gugatan terkait pemilu ditujukan kepada badan yang tepat dan diselesaikan secara benar; secara umum, pelanggaran bersifat  kriminal dirujuk kepada polisi dan pengadilan biasa, dan pelanggaran  administrasi kepada KPU. UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif memberikan Bawaslu wewenang pemutusan perkara dalam sengketa antara KPU dan peserta Pemilu. Putusan Bawaslu bersifat final terkecuali untuk hal-hal terkait pendaftaran partai politik dan calon legislatif peserta pemilu. Pelanggaran serius yang mempengaruhi hasil pemilu diajukan secara langsung kepada Mahkamah Konstitusi. Ketentuan dalam UU 15/2011 mengatur bahwa Bawaslu dan KPU adalah lembaga yang setara dan terpisah. Anggota Bawaslu dipilih oleh komite seleksi yang sama dengan komite yang memilih anggota KPU. Terdapat lima anggota tetap Bawaslu di tingkat nasional. Rekan sejawat Bawaslu di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi, adalah lembaga yang sekarang sudah bersifat permanen dan beranggotakan tiga orang. Turun dari tingkat provinsi, keanggotaannya bersifat sementara dan terdiri atas tiga anggota di tingkat provinsi, tiga di tingkat kabupaten/kota, tiga di tingkat kecamatan dan satu pengawas lapangan di setiap kelurahan/desa. Badan pengawas semacam ini adalah khas Indonesia.
UU 15/2011 juga menetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP adalah dewan etika tingkat nasional yang ditetapkan untuk memeriksa dan memutuskan gugatan dan/atau laporan terkait tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU atau Bawaslu. DKPP ditetapkan dua bulan setelah sumpah jabatan anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan selama lima tahun, dan terdiri atas seorang perwakilan KPU, seorang perwakilan Bawaslu, dan lima pemimpin masyarakat. Saat ini, anggota DKPP adalah H. Jimly Asshiddiqie (Ketua), Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Abdul Bari Azed, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. DKPP, sebuah jenis lembaga penyelenggara pemilu yang hanya ada di Indonesia, bertugas untuk memastikan bahwa kerja anggota KPU dan Bawaslu memenuhi kode etik bersama dan memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian seorang anggota komisi/badan pengawas. Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Tingkat partisipasi politik pada Pemilu rezim Orde Lama mulai dari tahun 1955 dan Orde Baru pada tahun 1971 sampai 1997, kemudian Orde Reformasi tahun 1999 sampai sekarang masih cukup tinggi. Tingkat partisipasi politik pemilih dalam pemilu tahun 1955 mencapai 91,4 persen dengan angka golput hanya 8,6 persen. 

Baru pada era non-demokratis Orde Baru golput menurun. Pada Pemilu 1971, tingkat partisipasi politik mencapai 96,6 persen dan jumlah golput menurun drastis hanya mencapai 3,4 persen.

Sementara Pemilu tahun 1977 dan Pemilu 1982 hampir serupa. Yakni, partisipasi politik sampai 96,5 persen dan jumlah golput mencapai 3,5 persen. Pada Pemilu 1987 tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 96,4 persen dan jumlah golput hanya 3,6 persen.

Pada Pemilu 1992 tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 95,1 persen dan jumlah golput mencapai 4,9 persen. Untuk Pemilu 1997 tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 93,6 persen dan jumlah golput mulai meningkat hingga 6,4 persen.

Pasca-reformasi, pada Pemilu 1999 tingkat partisipasi memilih 92,6 persen dan jumlah Golput 7,3 persen. Angka partisipasi yang memprihatinkan terjadi pada Pemilu 2004, yakni turun hingga 84,1 persen dan jumlah golput meningkat hingga 15,9 persen.

Pada Pilpres putaran pertama tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 78,2 persen dan jumlah Golput 21,8 persen, sedangkan pada Pilpres putaran kedua tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 76,6 persen dan jumlah golput 23,4 persen.

Pada Pemilu Legislatif tahun 2009 tingkat partisipasi politik pemilih semakin menurun yaitu hanya mencapai 70,9 persen dan jumlah golput semakin meningkat yaitu 29,1 persen. Pada Pilpres 2009 tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 71,7 persen dan jumlah golput mencapai 28,3 persen.

Bagaimana dengan Pemilu 2014?

Berdasarkan survei dari CSIS dan lembaga survei Cyrus Network telah menetapkan persentase pemilih yang enggan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum legislatif 2014. Dari hasil kalkulasi mereka melalui metode penghitungan cepat, tingkat 'golongan putih' pemilu tahun ini hampir menyentuh angka 25 persen.

"Tingkat partisipasi pemilih 75,2 persen. Sementara yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 24,8 persen," tulis peneliti CSIS Philips J. Vermonte, melalui keterangan pers, Rabu (9/4).

Angka ini jauh lebih tinggi dari partai yang bertengger di urutan pertama, yakni PDIP yang hanya mencapai kisaran 18-20 persen. Namun, Direktur Eksekutif Cyrus Network, Hasan Nasbi, memuji hal itu sebagai bentuk positif atas keikutsertaan masyarakat dalam memberikan suara guna memilih calon anggota legislatif dan perwakilan daerah.

"Ini salah satu tingkat partisipasi tertinggi sejak masa Orde Baru. Ini menggembirakan," kata Hasan.





Bab : IV

Kesimpulan :
Dalam Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, di TPS 11 Kemayoran Jakarta Pusat
Masyarakat dalam pelaksanaannya sangat antusias. Akan tetapi tingkat Golput di daerah kami sangat tinggi. Itu di karenakan sebagian penduduk di daerah kami bukan warga asli jakarta, sehingga mereka harus pulang ke kampung halaman terlebih dahulu. Akan tetapi mereka malas karena hari libur hanya 1 hari saja sehingga menurut mereka capek di perjalanan. Padahal ada yang namanya dokumen alima, sehingga warga yang bukan penduduk asli jakarta bisa memilih di sini dengan mengurus dokumennya ke KPU wilayahnya masing-masing.

Saran :
Menurut Kami, alangkah baiknya jika pelaksanaan pemilu di laksanakan dengan Adil, dalam arti setiap penduduk yang tidak mengenal dokumen alima dapat melaksanakan pemilihan di Jakarta sehingga suara mereka tidak terbuang sia-sia.


KPU harus lebih aktif lagi mensosialisasikan tentang dokumen alima, sehingga masyarakat yang tadinya tidak mengerti, jadi paham akan pemindahan sehingga suara mereka tidak terbuang sia-sia.