KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
anugerah dan nikmat-Nya sehingga makalah matematika tentang dapat Makalah
Pemilihan Umum Calon Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terselesaikan tepat
dengan waktu yang diharapkan.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan dengan dosen pengampu bidang studi PKn, dengan
tujuan agarmahasiswa dan mahasiswi memahami dan mengetahui
materi dari makalah tersebut.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada dosen pengampu
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang senantiasa mendampingi dan
membimbing kami dalam penyusunanan makalah ini. Tak lupa kami mengucapkan
segenap rasa terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan
dan semangatnya kepada kami.
Tentunya makalah ini masih jauh dari kata sempurna , saran dan kritik yang sifatnyamembangun
sangat kami harapkan.
Akhirnya, semoga makalah ini bisa menjadi referensi dalam pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan di dalam kelas.
Jakarta, 12 Juni 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
PEMILU merupakan
langkah utama dalam menentukan pemimpin negara. Karena pemerintahan dari, oleh
dan untuk rakyat, maka PEMILU hendaknya dilaksanakan di seluruh penjuru wilayah
negara tersebut.
Pada dasarnya,
pemerintahan di Indonesia-India tidak jauh berbeda. Contohnya yaitu, sama-sama
menggunakan PEMILU sebagai cara memilih presiden-wakil presiden. Namun,
perbedaan di antara kedua negara ini sangat terlihat dari pelaksanaan, proses
dan pengawasan PEMILU itu sendiri.
Pemilu adalah sarana
untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung, umum, benas dan
rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (JURDIL). Sedangkan partai politik adalah
sekelompok warga Negara Republik Indonesia yang secara sukarela atas dasar
persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota
masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilu.
Pada
tanggal 9 April yang lalu kita telah melaksanakan pemilu legislatif yang
ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih
Tetap), dapat menggunakan hak pilihnya. Tentunya dengan harapan agar para wakil
rakyat dapat mewakili aspirasi masyrakat.
Makalah
ini disusun dengan harapan dapat memberikan sedikit pemahaman tentang apa yang
dinamakan dengan Pemilihan Calon Legislatif yang nantinya menjadi wakil rakyat
(DPR, DPRD,DPD), bagaimana tentang gambaran umumnya serta bagimana cara
penghitungan suara pemilih.
B. Tujuan
Tujuan
pembahasan makalah ini adalah:
ü Untuk Melakukan
Pengamatan atau observasi terhadap pelaksana pemilu
ü Untuk mengetahui
seberapa besar partisipasi masyarakat dalam pemilu
C. Ruang
Lingkup
Ruang
Lingkup dari pelaksanaan pemilu ini meliputi
-
Warga Sekitar TPS 011
RT 01 s/d 012 RW 010 Kel. Cempaka
Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat
GAMBARAN PEMILU 2014
Pemilu 2014 adalah pesta demokrasi rakyat yang akan
melibatkan empat juta
petugas di 545.778 TPS. Para petugas ini akan
mengelola 744 juta surat suara dengan
2.450 desain yang berbeda untuk memfasilitasi 19.700
kandidat. Pelaksanaan pemilu
legislatif tingkat nasional dan daerah dijadwalkan
pada tanggal 9 April 2014. Pemilu
presiden dijadwalkan 9 Juli 2014 pada bulan
September 2014 untuk putaran kedua.
Modul Pemantauan 2014
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat
5
Beberapa dasar hukum Pemilu yaitu:
1. Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil
Presiden
2.
Undang-Undang 27/2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
3.
Undang-Undang 2/2011 tentang Partai Politik
4.
Undang-Undang 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
5.
Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) adalah
adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri yang bertugas
melaksanakan Pemilu nasional dan lokal sebagaimana
diamanatkan oleh UndangUndang No. 15/2011. KPU beranggotakan 7 anggota
(Enam laki-laki; Satu
perempuan) yang dipilih untuk jangka waktu Lima
tahun.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bawaslu beranggotakan 5 anggota
(Empat laki-laki, Satu
perempuan) yang dipilih untuk jangka waktu Lima
tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah
lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
dan merupakan satu
kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP
beranggotakan 7 anggota yang
terdiri seorang perwakilan KPU, seorang perwakilan
Bawaslu, dan Lima pemimpin
masyarakat.
Terdapat Dua lembaga legislatif nasional: Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR dan DPD merupakan
badan yang sudah ada
yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
DPR yang melaksanakan
fungsi legislatif secara penuh; DPD memiliki mandat
yang lebih terbatas dengan
keterwakilan daerah. Gabungan kedua lembaga ini
disebut Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Perwakilan baik dari DPR maupun DPD
dipilih untuk jangka waktu
Lima tahun.
DPR terdiri dari 560 anggota yang berasal dari 77
daerah pemilihan. Ambang batas
parlemen sebesar 3,5 persen berlaku hanya untuk DPR
dan tidak berlaku untuk
DPRD.
DPD memiliki 132 perwakilan, yang terdiri dari Empat
orang dari masing-masing
provinsi (dengan jumlah provinsi 33).
Modul Pemantauan 2014
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat
6
DPRD Provinsi
(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi) dipilih di 33 provinsi,
masing masing dengan jumlah 35 sampai 100 anggota,
tergantung populasi
penduduk provinsi yang bersangkutan.
Di tingkat provinsi terdapat 2.112 kursi yang
diperebutkan dalam 259 daerah
pemilihan berwakil majemuk yang memiliki 3 hingga 12
kursi (tergantung populasi).
497 DPRD Kabupaten/Kota, yang masing-masing terdiri
atas 20 sampai 50 anggota
tergantung populasi penduduk kabupaten/kota yang
bersangkutan, dipilih di tiap
kabupaten/kota. Dalam pemerintahan daerah, di bawah
tingkat provinsi terdapat
410 kabupaten dan 98 kota, dan 497 dari seluruh
kabupaten/kota tersebut akan
memilih anggota DPRD. Untuk Pemilu Legislatif 2014,
pada tingkat kabupaten/kota,
terdapat 16.895 kursi di 2.102 daerah pemilihan
berwakil majemuk yang memiliki 3
hingga 12 kursi.
Para anggota legislatif di tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota terpilih
untuk menempuh masa jabatan selama lima tahun,
dimulai pada hari yang sama,
melalui sistem perwakilan proporsional terbuka yang
sama dengan sistem DPR.
Setiap pemilih di Indonesia akan menerima empat
jenis surat suara yang berbeda
pada tanggal 9 April 2014, yakni surat suara DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Pada Pemilu 2014, terdapat dua belas partai politik
nasional dan Tiga partai politik
lokal di Aceh yang akan mengikuti Pemilu, yaitu :
1. Nasdem –
Partai NasDem.
2. PKB –
Partai Kebangkitan nasional.
3. PKS –
Partai Keadilan Sejahtera.
4. PDI-P –
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
5. Golkar –
Partai Golongan Karya.
6. Gerindra –
Partai Gerakan Indonesia Raya.
7. PD –
Partai Demokrat.
8. PAN –
Partai Amanat Nasional.
9. PPP –
Partai Persatuan Pembangunan.
10. Hanura – Partai Hati Nurani Rakyat.
11. PDA – Partai Damai Aceh.
12. PNA – Partai Nasional Aceh.
13. PA – Partai Aceh.
14. PBB – Partai Bulan Bintang.
15. PKPI – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Dengan menganalisa data-data politik
berdasarkan Pemilu 2009 dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun
2012 hingga tingkat PPS, dapat diperoleh gambaran tentang kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang
(opportunities), dan ancaman (threats)
sang calon anggota legislatif dan partai politik yang mengusungnya. Berdasarkan
analisa SWOT dimaksud, dapat diejawantahkan suatu perencanaan strategis dengan
tujuan akhir ‘tingkat keterpilihan tinggi’ untuk menjadi anggota DPR-RI dari
dapil idaman.
Namun demikian, peta politik hanyalah
data belaka. Tergantung si pemakai (user) untuk
mengimplementasikan secara cerdas dan tepat di lapangan. Peta politik
hanyalah pemandu jalan, agar si pengelana tiba dengan selamat di tempat tujuan.
Bayangkan jika kita ke suatu negeri antah berantah hanya mengandalkan ‘peta
buta’, maka sudah pasti rintangan akan menghadang, jarak tempuh akan
melingkar-lingkar, jauh dan panjang, serta biaya besar niscaya dikeluarkan.
Provinsi DKI Jakarta memiliki luas wilayah 661,52 km². Jumlah penduduk
berdasar data KPU Pusat mencapai 9.603.317 jiwa. Jumlah Kota Administrasi
sebanyak 5 buah yaitu: Kota Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat,
Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Kabupaten Administrasi 1 buah yakni
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Jumlah Kecamatan: 44 buah, dan Jumlah
Kelurahan: 267 buah.
DKI Jakarta memiliki 21 wakil di DPR RI dari 3 Daerah Pemilihan dan empat
wakil di DPD. Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2009 untuk anggota DPR-RI per
Daerah Pemilihan (Dapil) tersusun sebagai berikut:
NO
|
DAERAH PEMILIHAN
|
KURSI
|
HASIL PEROLEHAN KURSI PARPOL
|
1.
|
DKI I (Kota Jakarta Timur)
|
6
|
PAN:1, Gerindra:1, PDI Perjuangan:1, Partai Demokrat:2, PKS:1
|
2.
|
DKI II (Kota Jakarta Pusat + Luar Negeri, Kota Jakarta Selatan)
|
7
|
Golkar:1, PPP:1, PDI Perjuangan:1, Partai Demokrat:3, PKS:1
|
3.
|
DKI III (Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kepulauan
Seribu)
|
8
|
Golkar:1, Gerindra:1, PDI Perjuangan:1, Partai Demokrat:3, PKS:2
|
PETA POLITIK PER DAERAH PEMILIHAN
DKI I (Kota Jakarta Timur):
Luas Wilayah Kota Jakarta Timur: 187,75 km². Data Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta menyebutkan Jumlah Penduduk
(November 2011) sebanyak 2.926.732 jiwa dengan tingkat kepadatan
15.588,45 jiwa/km². Secara administratif terdiri dari 10 Kecamatan yakni: 1.
Matraman, 2. Pulogadung, 3. Jatinegara, 4. Duren Sawit, 5. Kramat Jati, 6.
Makasar, 7. Pasar Rebo, 8. Ciracas, 9. Cipayung, dan 10. Cakung. Adapun Jumlah
Kelurahan: 65 buah terdiri dari 700 Rukun Warga (RW) dan 7.861 Rukun Tetangga
(RT).
Data KPUD Jakarta, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub DKI Jakarta
Tahun 2012 Kota Jakarta Timur: 4.162 buah. Jumlah Pemilih Tetap (DPT):
1.999.040 jiwa, terdiri dari Laki-laki: 1.014.427 dan Perempuan: 984.613.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Putaran II DKI Jakarta untuk
Tingkat Kota Jakarta Timur, Pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli memperoleh
611.366 atau 46,79 persen dan Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama
memperoleh 695.220 atau 53,21 persen. Jumlah Pemilih DPT: 1.999.040; Jumlah
Suara Sah: 1.306.586 atau 98,32 persen; Jumlah Suara Tidak Sah: 22.358 atau
1,68 persen. Total Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.328.944 atau 66,48 persen.
Tingkat Golput Pemilih di Jakarta Timur: 33,52 persen.
Total DPT Dapil DKI I (Jakarta Timur): 1.999.040. Kursi DPR-RI yang
diperebutkan: 6. Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) atau Harga Kursi DPR-RI:
333.173 suara.™
Anggota DPR-RI Dapil DKI I Periode 2009-2014: 1. Andi Anshar Cakra Wijaya –
18.294 suara (PAN), 2. Saifudin Donodjoyo – 7.614 suara (Partai Gerindra), 3.
Adang Ruchiatna Puradiredja – 19.079 suara (PDI Perjuangan), 4. Tri Yulianto –
83.773 suara (Partai Demokrat), 5. Hayono Isman – 73.989 suara (Partai
Demokrat), 6. Ahmad Zainuddin – 46.179 suara (PKS).
DKI II (Kota Jakarta Pusat+Luar Negeri,
Kota Jakarta Selatan):
Situs Web Resmi Kota Jakarta Pusat menyebutkan Luas Wilayah: 48,17 km².
Jumlah Penduduk menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
DKI Jakarta (November 2011) sebanyak 1.123.670 jiwa dengan tingkat kepadatan
23.327,17 jiwa/km². Secara administratif terdiri dari 8 Kecamatan yaitu: 1.
Gambir, 2. Tanah Abang, 3. Menteng, 4. Senen, 5. Cempaka Putih, 6. Johar Baru,
7. Kemayoran, dan 8. Sawah Besar. Adapun Jumlah Kelurahan: 44 buah terdiri dari
393 Rukun Warga (RW) dan 4.705 Rukun Tetangga (RT).
Sedangkan Luas Wilayah Kota Jakarta Selatan: 141,27 km². Jumlah Penduduk
menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
(November 2011) sebanyak 2.135.571 jiwa dengan tingkat kepadatan 15.116,94
jiwa/km². Secara administratif terdiri dari 10 Kecamatan yaitu: 1. Kebayoran
Baru, 2. Kebayoran Lama, 3. Pesanggrahan, 4. Cilandak, 5. Pasar Minggu, 6.
Jagakarsa, 7. Mampang Prapatan, 8. Pancoran, 9. Tebet, dan 10. Setiabudi.
Adapun Jumlah Kelurahan: 65 buah terdiri dari 577 Rukun Warga (RW) dan 6.126
Rukun Tetangga (RT).
Data KPUD Jakarta, Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub DKI Jakarta
Tahun 2012 Kota Jakarta Pusat: 1.713 buah. Jumlah Pemilih Tetap (DPT): 789.484
jiwa, terdiri dari Laki-laki: 400.849 dan Perempuan: 388.635. Sedangkan Data
KPU Pemilu 2009 untuk Luar Negeri di mana suaranya masuk Dapil II DKI cq
Jakarta Pusat, Jumlah TPS-nya sebanyak 873 buah. Sementara itu, Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Luar Negeri Pemilu 2009 sebanyak 1.475.847 jiwa.
Sedangkan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub DKI Jakarta Tahun
2012 Kota Jakarta Selatan: 3.223 buah. Jumlah Pemilih Tetap (DPT): 1.512.913
jiwa, terdiri dari Laki-laki: 768.869 dan Perempuan: 744.044.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Putaran II DKI Jakarta untuk
Tingkat Kota Jakarta Pusat, Pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli memperoleh
249.427 atau 49,30 persen dan Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama
memperoleh 256.529 atau 50,70 persen. Jumlah Pemilih DPT: 789.484; Jumlah Suara
Sah: 505.956 atau 98,11 persen; Jumlah Suara Tidak Sah: 9.773 atau 1,89 persen.
Total Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 515.729 atau 65,32 persen. Tingkat Golput
Pemilih di Jakarta Pusat: 34,68 persen.
Untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Putaran II DKI Jakarta
untuk Tingkat Kota Jakarta Selatan, Pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli
memperoleh 476.742 atau 48,45 persen dan Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja
Purnama memperoleh 507.257 atau 51,55 persen. Jumlah Pemilih DPT: 1.512.913;
Jumlah Suara Sah: 983.999 atau 98,33 persen; Jumlah Suara Tidak Sah: 16.628
atau 1,66 persen. Total Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.000.627 atau 66,14
persen. Tingkat Golput Pemilih di Jakarta Selatan: 33,86 persen.
Total DPT Dapil DKI II (Jakarta Pusat+Luar Negri, Jakarta Selatan):
3.778.244. Kursi DPR-RI yang diperebutkan: 7. Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
atau Harga Kursi DPR-RI: 539.749 suara.™
Anggota DPR-RI Dapil DKI II Periode 2009-2014: 1. Fayakhun Andriadi –
21.742 suara (Partai Golkar), 2. Okky Asokawati – 17.343 (PPP), 3. Eriko
Sotarduga – 37.067 suara (PDI Perjuangan), 4. Melani Leimena Suharli – 73.989
suara (Partai Demokrat), 5. Nova Riyanti Yusuf – 52.110 (Partai Demokrat), 6.
Nurcahyo Anggorojati – 33.716 (Partai Demokrat), 7. Mohammad Sohibul Iman –
42.553 suara (PKS).
DKI III (Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta
Utara, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu):
Kota Jakarta Barat memiliki Luas Wilayah: 127,11 km². Jumlah Penduduk
menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
(November 2011) sebanyak 2.260.341 jiwa dengan tingkat kepadatan 17.782,55
jiwa/km². Secara administratif terdiri dari 8 Kecamatan yaitu: 1. Cengkareng,
2. Grogol Petamburan, 3. Kalideres, 4. Kebun Jeruk, 5. Kembangan, 6. Palmerah,
7. Taman Sari, dan 8. Tambora. Adapun Jumlah Kelurahan: 56 buah terdiri dari
580 Rukun Warga (RW) dan 6.416 Rukun Tetangga (RT).
Luas Wilayah Kota Jakarta Utara: 137 km². Jumlah Penduduk menurut data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (November 2011)
sebanyak 1.716.345 jiwa dengan tingkat kepadatan 12.528,06 jiwa/km². Secara
administratif terdiri dari 6 Kecamatan yaitu: 1. Cilincing, 2. Koja, 3. Kelapa
Gading, 4. Tanjung Priok, 5. Pademangan, dan 6. Penjaringan. Adapun Jumlah
Kelurahan: 31 buah terdiri dari 393 Rukun Warga (RW) dan 4.705 Rukun Tetangga
(RT).
Sedangkan Luas Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu: 11,8 km². Jumlah
Penduduk menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI
Jakarta (November 2011) sebanyak 2.113,22 jiwa dengan tingkat kepadatan
12.528,06 jiwa/km². Secara administratif terdiri dari 2 Kecamatan yaitu: 1.
Kepulauan Seribu Selatan, dan 2. Kepulauan Seribu Utara. Adapun Jumlah
Kelurahan: 6 buah terdiri dari 24 Rukun Warga (RW) dan 122 Rukun Tetangga (RT).
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan membawahi 3 Kelurahan: 1. Pulau Tidung, 2.
Pulau Pari, dan 3. Pulau Untung Jawa. Sementara itu, Kecamatan Kepulauan Seribu
Utara juga membawahi 3 Kelurahan: 1. Pulau Kelapa, 2. Pulau Harapan, dan 3.
Pulau Panggang. Pusat Pemerintahan terletak di Pulau Pramuka.
Data KPUD Jakarta, Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub DKI Jakarta
Tahun 2012 Kota Jakarta Barat: 3.331 buah. Jumlah Pemilih Tetap (DPT):
1.510.159 jiwa, terdiri dari Laki-laki: 771.830 dan Perempuan: 738.329.
Sedangkan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub DKI Jakarta Tahun
2012 Kota Jakarta Utara: 2.587 buah. Jumlah Pemilih Tetap (DPT): 1.168.988
jiwa, terdiri dari Laki-laki: 596.874 dan Perempuan: 572.114.
Sementara itu, Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub DKI Jakarta
Tahun 2012 Kabupaten Kepulauan Seribu: 43 buah. Jumlah Pemilih Tetap (DPT):
16.367 jiwa, terdiri dari Laki-laki: 8.373 dan Perempuan: 7.994.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Putaran II DKI Jakarta untuk
Tingkat Kota Jakarta Barat, Pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli 474.298 atau
45,11 persen dan Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama memperoleh 577.232
atau 54,89 persen. Jumlah Pemilih DPT: 1.510.159; Jumlah Suara Sah: 1.051.530
atau 98,56 persen; Jumlah Suara Tidak Sah: 15.415 atau 1,44 persen. Total
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.066.945 atau 70,65 persen. Tingkat Golput
Pemilih di Jakarta Barat: 29,35 persen.
Untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Putaran II DKI Jakarta
untuk Tingkat Kota Jakarta Utara, Pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli memperoleh
300.188 atau 40,96 persen dan Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama
memperoleh 432.714 atau 59,04 persen. Jumlah Pemilih DPT: 1.168.988; Jumlah
Suara Sah: 732.902 atau 98,56 persen; Jumlah Suara Tidak Sah: 10.678 atau 1,44
persen. Total Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 743.580 atau 63,61 persen.
Tingkat Golput Pemilih di Jakarta Utara: 36,39 persen.
Total DPT Dapil DKI III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kab. Kepulauan
Seribu): 2.695.514. Kursi DPR-RI yang diperebutkan: 8. Bilangan Pembagi Pemilih
(BPP) atau Harga Kursi DPR-RI: 336.939 suara.™
Anggota DPR-RI Dapil DKI III Periode 2009-2014: 1. Ade Supriatna – 20.378
suara (Partai Golkar), 2. Harun Al Rasyid – 19.326 suara (Partai Gerindra), 3.
Effendi M.S. Simbolon (PDI Perjuangan), 4. Marzuki Alie (Partai Demokrat), 5.
Eddy Sadeli – 42.509 suara (Partai Demokrat), 6. Vera Febyanthi – 35.873
(Partai Demokrat), 7. Adang Daradjatun – 119.287 suara (PKS), 8. Achmad Rilyadi
– 22.094 suara (PKS).
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU) adalah lembaga konstitutional independen yang bertanggung jawab untuk
menyelenggarakan pemilihan umum nasional dan lokal sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang No. 15/2011. KPU saat ini terdiri dari 7 anggota (enam laki-laki;
satu perempuan) yang dipilih melalui proses seleksi yang ketat dan kemudian
dilantik oleh Presiden pada 12 April 2012 untuk jangka waktu lima tahun. Ketua
KPU, Husni Kamil Manik, terpilih untuk masa jabatan lima tahun melalui
pemungutan suara tertutup dalam rapat pleno yang pertama kali KPU laksanakan
setelah terpilih. Enam anggota lainnya adalah Ida Budhiati, Sigit Pamungkas,
Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri
Ardiantoro.
Sekretariat KPU, dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, merupakan perpanjangan
tangan eksekutif dari KPU yang bertanggung jawab untuk administrasi organisasi
di tingkat nasional. Sekretaris Jenderal biasanya dicalonkan oleh KPU dan
kemudian ditunjuk untuk jangka waktu lima tahun oleh Presiden. Pada 1 Februari
2013, KPU menunjuk Arif Rahman Hakim sebagai Sekretaris Jenderal yang baru.
Sejak tahun 2007, KPU telah mampu merekrut pegawai negeri sipil sebagai staf
mereka. Sebelum tahun 2007, sebagian besar stafnya merupakan staf pindahan dari
Kementerian Dalam Negeri.
Struktur KPU dan Sekretariat provinsi mengikuti struktur di tingkat
nasional: seluruh provinsi hanya memiliki lima anggota kecuali Aceh, yang
memiliki tujuh. KPU memiliki 13.865 staf di 531 kantor di seluruh Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan
lembaga yang bertanggung jawab mengawasi agar gugatan terkait pemilu ditujukan
kepada badan yang tepat dan diselesaikan secara benar; secara umum, pelanggaran
bersifat kriminal dirujuk kepada polisi dan pengadilan biasa, dan
pelanggaran administrasi kepada KPU. UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum
Legislatif memberikan Bawaslu wewenang pemutusan perkara dalam sengketa antara
KPU dan peserta Pemilu. Putusan Bawaslu bersifat final terkecuali untuk hal-hal
terkait pendaftaran partai politik dan calon legislatif peserta pemilu.
Pelanggaran serius yang mempengaruhi hasil pemilu diajukan secara langsung
kepada Mahkamah Konstitusi. Ketentuan dalam UU 15/2011 mengatur bahwa Bawaslu
dan KPU adalah lembaga yang setara dan terpisah. Anggota Bawaslu dipilih oleh
komite seleksi yang sama dengan komite yang memilih anggota KPU. Terdapat lima
anggota tetap Bawaslu di tingkat nasional. Rekan sejawat Bawaslu di tingkat
provinsi, Bawaslu Provinsi, adalah lembaga yang sekarang sudah bersifat
permanen dan beranggotakan tiga orang. Turun dari tingkat provinsi,
keanggotaannya bersifat sementara dan terdiri atas tiga anggota di tingkat
provinsi, tiga di tingkat kabupaten/kota, tiga di tingkat kecamatan dan satu
pengawas lapangan di setiap kelurahan/desa. Badan pengawas semacam ini adalah
khas Indonesia.
UU 15/2011 juga menetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP
adalah dewan etika tingkat nasional yang ditetapkan untuk memeriksa dan
memutuskan gugatan dan/atau laporan terkait tuduhan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU atau Bawaslu. DKPP ditetapkan dua bulan setelah
sumpah jabatan anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan selama lima tahun,
dan terdiri atas seorang perwakilan KPU, seorang perwakilan Bawaslu, dan lima
pemimpin masyarakat. Saat ini, anggota DKPP adalah H. Jimly Asshiddiqie
(Ketua), Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Abdul Bari Azed, Valina Singka
Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. DKPP, sebuah jenis
lembaga penyelenggara pemilu yang hanya ada di Indonesia, bertugas untuk
memastikan bahwa kerja anggota KPU dan Bawaslu memenuhi kode etik bersama dan
memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian seorang anggota
komisi/badan pengawas. Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Tingkat partisipasi
politik pada Pemilu rezim Orde Lama mulai dari tahun 1955 dan Orde Baru pada
tahun 1971 sampai 1997, kemudian Orde Reformasi tahun 1999 sampai sekarang
masih cukup tinggi. Tingkat partisipasi politik pemilih dalam pemilu tahun 1955
mencapai 91,4 persen dengan angka golput hanya 8,6 persen.
Baru pada era
non-demokratis Orde Baru golput menurun. Pada Pemilu 1971, tingkat partisipasi
politik mencapai 96,6 persen dan jumlah golput menurun drastis hanya mencapai 3,4
persen.
Sementara Pemilu
tahun 1977 dan Pemilu 1982 hampir serupa. Yakni, partisipasi politik sampai
96,5 persen dan jumlah golput mencapai 3,5 persen. Pada Pemilu 1987 tingkat
partisipasi politik pemilih mencapai 96,4 persen dan jumlah golput hanya 3,6
persen.
Pada Pemilu 1992
tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 95,1 persen dan jumlah golput
mencapai 4,9 persen. Untuk Pemilu 1997 tingkat partisipasi politik pemilih
mencapai 93,6 persen dan jumlah golput mulai meningkat hingga 6,4 persen.
Pasca-reformasi,
pada Pemilu 1999 tingkat partisipasi memilih 92,6 persen dan jumlah Golput 7,3
persen. Angka partisipasi yang memprihatinkan terjadi pada Pemilu 2004, yakni
turun hingga 84,1 persen dan jumlah golput meningkat hingga 15,9 persen.
Pada Pilpres
putaran pertama tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 78,2 persen dan
jumlah Golput 21,8 persen, sedangkan pada Pilpres putaran kedua tingkat
partisipasi politik pemilih mencapai 76,6 persen dan jumlah golput 23,4 persen.
Pada Pemilu
Legislatif tahun 2009 tingkat partisipasi politik pemilih semakin menurun yaitu
hanya mencapai 70,9 persen dan jumlah golput semakin meningkat yaitu 29,1
persen. Pada Pilpres 2009 tingkat partisipasi politik pemilih mencapai 71,7
persen dan jumlah golput mencapai 28,3 persen.
Bagaimana dengan
Pemilu 2014?
Berdasarkan survei
dari CSIS dan lembaga survei Cyrus Network telah menetapkan persentase pemilih
yang enggan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum legislatif 2014. Dari
hasil kalkulasi mereka melalui metode penghitungan cepat, tingkat 'golongan
putih' pemilu tahun ini hampir menyentuh angka 25 persen.
"Tingkat
partisipasi pemilih 75,2 persen. Sementara yang tidak menggunakan hak pilihnya
mencapai 24,8 persen," tulis peneliti CSIS Philips J. Vermonte, melalui
keterangan pers, Rabu (9/4).
Angka ini jauh
lebih tinggi dari partai yang bertengger di urutan pertama, yakni PDIP yang
hanya mencapai kisaran 18-20 persen. Namun, Direktur Eksekutif Cyrus Network,
Hasan Nasbi, memuji hal itu sebagai bentuk positif atas keikutsertaan
masyarakat dalam memberikan suara guna memilih calon anggota legislatif dan
perwakilan daerah.
"Ini salah
satu tingkat partisipasi tertinggi sejak masa Orde Baru. Ini
menggembirakan," kata Hasan.
Bab : IV
Kesimpulan :
Dalam Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, di TPS 11 Kemayoran
Jakarta Pusat
Masyarakat dalam pelaksanaannya sangat antusias. Akan tetapi
tingkat Golput di daerah kami sangat tinggi. Itu di karenakan sebagian penduduk
di daerah kami bukan warga asli jakarta, sehingga mereka harus pulang ke
kampung halaman terlebih dahulu. Akan tetapi mereka malas karena hari libur
hanya 1 hari saja sehingga menurut mereka capek di perjalanan. Padahal ada yang
namanya dokumen alima, sehingga warga yang bukan penduduk asli jakarta bisa
memilih di sini dengan mengurus dokumennya ke KPU wilayahnya masing-masing.
Saran :
Menurut Kami, alangkah baiknya jika pelaksanaan pemilu di
laksanakan dengan Adil, dalam arti setiap penduduk yang tidak mengenal dokumen
alima dapat melaksanakan pemilihan di Jakarta sehingga suara mereka tidak
terbuang sia-sia.
KPU harus lebih aktif lagi mensosialisasikan tentang dokumen
alima, sehingga masyarakat yang tadinya tidak mengerti, jadi paham akan
pemindahan sehingga suara mereka tidak terbuang sia-sia.